CILACAP – Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap bergerak cepat memastikan keberlanjutan upaya menciptakan ruang aman di lingkungan akademik. Pada Rabu (3/6/2026), PSG UNUGHA menggelar Rapat Koordinasi sekaligus Seleksi Calon Anggota kepengurusan Satgas PPKPT untuk periode kepengurusan yang baru.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Rektor UNUGHA yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, khususnya Bab IV Pasal 22 tentang pembentukan Satgas PPKPT di perguruan tinggi. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Kepala Pusat Studi Gender UNUGHA, Umi Fadilah, menegaskan bahwa agenda tersebut memiliki urgensi tinggi mengingat masa bakti Surat Keputusan (SK) Rektor untuk kepengurusan Satgas PPKS yang merujuk pada peraturan Kemenrisrtekdiktisain no 30 Tahun 2020 resmi berakhir pada bulan Juni 2026. Menurutnya, keberlanjutan kepengurusan Satgas menjadi faktor penting dalam menjaga komitmen kampus terhadap terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.

“Kami harus memastikan tidak ada kekosongan peran sehingga program dan tugas Satgas tetap berjalan secara berkelanjutan. Keberlanjutan Satgas PPKPT periode selanjutnya merupakan kunci untuk menjaga marwah kampus yang bersih dari segala bentuk kekerasan,” ujar Umi Fadilah di sela-sela kegiatan.

Tahapan seleksi yang berlangsung di lingkungan Kampus UNUGHA Cilacap berjalan dinamis dengan melibatkan sebanyak 30 civitas akademika. Peserta yang mengikuti proses seleksi berasal dari berbagai unsur yang sengaja dihadirkan secara inklusif dan representatif, meliputi dosen atau tenaga pendidik, tenaga kependidikan (tendik), serta mahasiswa. Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan mampu memperkuat fungsi Satgas sebagai representasi seluruh warga kampus.

Proses seleksi dilaksanakan secara objektif melalui sejumlah tahapan yang dirancang untuk mengukur komitmen, integritas, serta pemahaman para calon anggota terhadap regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Seluruh tahapan dilakukan menggunakan media daring yang terhubung langsung dengan platform Sahabat Kemenristekdiktisain sebagai bagian dari mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.

Melalui pembentukan formasi Satgas PPKPT yang baru, UNUGHA Cilacap kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem kampus yang aman, humanis, religius, inklusif, serta responsif gender. Komitmen tersebut menjadi landasan penting dalam mendukung pelaksanaan Merdeka Belajar dan menciptakan lingkungan akademik yang kondusif bagi seluruh warga kampus.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, khususnya Bab IV Pasal 27, (Satgas PPKPT) merupakan unit khusus di perguruan tinggi yang bertugas memastikan terwujudnya lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Satgas memiliki peran strategis dalam mencegah serta menangani berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, diskriminasi, maupun intoleransi. Dengan melibatkan unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, Satgas berfungsi menerima laporan, melakukan edukasi, memberikan pendampingan kepada korban, serta memantau pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PPKPT membantu pimpinan perguruan tinggi dalam menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan, melaksanakan survei kekerasan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan, menyampaikan hasil survei kepada pimpinan perguruan tinggi, serta menyelenggarakan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan bagi seluruh warga kampus. Selain itu, Satgas juga bertugas menindaklanjuti laporan kekerasan, berkoordinasi dengan unit layanan disabilitas apabila laporan melibatkan penyandang disabilitas, menjalin koordinasi dengan instansi terkait dalam memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, memantau pelaksanaan rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan perguruan tinggi, serta menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan secara berkala paling sedikit satu kali dalam enam bulan.

Tidak hanya memiliki tugas yang luas, Satgas PPKPT juga dibekali sejumlah kewenangan. Di antaranya adalah memanggil dan meminta keterangan dari korban, saksi, terlapor, pendamping maupun ahli, meminta bantuan pimpinan perguruan tinggi untuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan dalam proses pemeriksaan, melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus dengan tetap mempertimbangkan kondisi, keamanan dan kenyamanan korban, serta menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi lain apabila laporan kekerasan melibatkan korban, saksi, pelapor, maupun terlapor yang berasal dari institusi yang berbeda.

Dengan penguatan kelembagaan melalui seleksi anggota Satgas PPKPT periode baru ini, UNUGHA Cilacap menunjukkan keseriusannya dalam membangun budaya kampus yang menghormati martabat kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh civitas akademika.

Oleh: Umi Fadilah, M.Si
Publish: Bag Humas dan Publikasi
Editor: Bangkit Jauhari, S.Kom