Cilacap, 27 Juli 2026 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 14 Padangsari Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali mengadakan kegiatan penyuluhan tentang pernikahan dini dan perceraian di SMK Alma Ata Majenang-Cilacap. Kegiatan ini mengusung tema “Glow Up Cita-Cita Dulu, Baru Nikah Kemudian” dengan sasaran para siswa dan siswi sekolah menengah kejuruan.
Penyuluhan menghadirkan Anisa Rohmadoni, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Anisa menjelaskan bahwa pernikahan dini merupakan perkawinan yang terjadi ketika salah satu atau kedua pasangan masih berusia di bawah 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan. Ia juga menyampaikan bahwa usia ideal menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya edukasi kepada remaja mengenai pentingnya mempersiapkan masa depan sebelum memasuki jenjang pernikahan. Hal tersebut menjadi relevan mengingat Kabupaten Cilacap termasuk salah satu daerah dengan angka pernikahan anak yang masih cukup tinggi di Jawa Tengah. Faktor-faktor yang memengaruhi tingginya angka pernikahan dini antara lain rendahnya tingkat pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, lingkungan sosial, serta pergaulan bebas. Data tersebut mengacu pada DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah Semester I Tahun 2025 dan Pengadilan Agama Cilacap terkait dispensasi nikah tahun 2023.
Dalam penyampaian materi, dijelaskan pula berbagai dampak yang dapat ditimbulkan oleh pernikahan dini, seperti meningkatnya risiko kesehatan, terhambatnya pendidikan, keterbatasan ekonomi, serta munculnya beban psikologis dan sosial. Oleh karena itu, tema “Glow Up Cita-Cita Dulu, Baru Nikah Kemudian” dipilih untuk mendorong siswa agar lebih fokus mengembangkan diri melalui peningkatan pola pikir (mindset glow up), keterampilan (skill glow up), prestasi (prestasi glow up), dan perencanaan masa depan (future glow up).
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi dan sesi tanya jawab. Salah satu peserta mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan dampak positif dari menikah di usia muda. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa setiap keputusan memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing. Namun, pernikahan memerlukan kesiapan fisik, mental, emosional, dan ekonomi yang matang agar dapat membangun keluarga yang harmonis dan mengurangi risiko terjadinya perceraian.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Kelompok 14 Padangsari berharap para siswa dan siswi dapat lebih memahami risiko pernikahan dini, memiliki perencanaan hidup yang lebih baik, serta termotivasi untuk meraih cita-cita sebelum memutuskan untuk menikah.
Oleh : Vivi Rahmatum Mumfaridah (KPI)
Publish : Bag Humas dan Publikasi
Editor : Bangkit Jauhari, S.Kom














